post.png
COVER-hukum-ekonomi-islam_1.png

Resensi Buku: Hukum Ekonomi Islam

POST DATE | 13 Agustus 2020

Judul: Hukum Ekonomi Islam

Pengarang: Dr. Suhrawardi K Lubis, Farid Wajdi

Penerbit: Sinar Grafika

Tahun Terbit: 2012

Jumlah Halaman: 242 hlm

Di dalam mekanisme pasar yang bebas/liberal tentunya tak bisa terlepas dengan persoalan riba. Penulis juga memaparkan pendapatnya dalam buku ini. Ada di suatu pendapat di tengah tengah masyarakat yang menyatakan bahwa rente dan riba sama. Pendapat itu disebabkan rente dan riba merupakan “bunga” uang karena sama sama bunga uang. Maka dihukum pula sama.

Dalam praktiknya, rente merupakan keuntungan yang dieroleh pihak bank karena jasanya telah meminjamkan uang untuk memperlancarkan kegiatan usaha perusahaan/orang yang telah meminjam uang tersebut. Sementara itu, kegiatan riba dalam praktinya, merupakan pemerasan yang dilakukan terhadap si miskin yang perlu ditolong agar dapat melepaskan diri dari kesulitan hidupnya, terutama sekali untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Namun faktanya para rentenir memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Menurut Ahli tafsir dan para penjelasan para ahli hukum Islam, pada umumnya mereka memandang bahwa riba yang dimaksudkan di dalam Al-Quran adalah nasiah. Yakni bentuk riba yang merajalela pada zaman jahiliyah, yaitu berupa kelebihan pembayaran yang dimestikan kepada orang yang berutang sebagai imbalan dari pada tenggang waktu yang diberikan. Jadi, disini jelas terlihat bahwa sebagian para ahli tafsir berpendapat bahwa riba yang dimaksudkan dalam nash Al-Quran tersebut adalah riba yang bertempo.

Penulis menerangkan makna dari lembaga-lembaga dan instrumen dan keuangan islam sehingga pembaca bisa memahami penjelasan-penjelasan kedepannya. Penulis juga menerangkan bahwa kemunculan suatu lembaga dan instrumen keuangan (yang baru) pada hakikatnya merupakan tuntutan objektif yang berlandaskan pada prinsip prinsip efesiensi, sebab dalam kehidupan perekonomian, manusia akan selalu berupaya untuk selalu efisien.

Lahirnya Keputusan Presiden  (Keppres) Nomor 61 Tahun 1988, merupakan hal yang sangat penting dalam bidang hukum ekonomi. Melalui Keppres itulah perusahaan pembiayaan di Indonesia mempunyai pijakan hukum Yang dimaksud dengan perusahaan pembiayaan adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pembiayaan di samping perbankan dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB), yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat (Pasal 1 ayat (2) Keppres).

Lembaga pembiayaan itu melakukan kegiatan yang meliputi berbagai bidang usaha diantaranya modal ventura, sewa guna usaha (leasing), anjak piutang, kartu kredit, pembiayaan konsumen dan perusahaan pegadaian.

enulis buku menjelaskan tentang kegiatan–kegiatan ekonomi  yang ada dalam ruang lingkup Islam seperti pinjam-meminjam, jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian kerja, perjanjian pemborongan, perjanjian pengangkutan, sewa-beli, usaha franchise, hingga Multilevel Marketing yang berbentuk syariah juga dibahas oleh penulis dalam bab ini.

Namun tidak hanya menjelaskan definisi dan sekadar syarat seperti pada buku buku lainnya, penulis juga mengajak kita untuk mengetahui dasar hukumnya bahkan hubungannya dengan hukum konvensional yang ada di Indonesia baik itu yang mendukung kegiatan ekonomi Islam mauun yang tidak.

Pinjam-meminjam adalah memberikan sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dapat dikembalikan zat barang tersebut. Penulis juga berpendapat bahwa pinjam meminjam merupakan perjanjian timbal balik yang barang yang pihak penerima mengembalikan barangnya tersebut sebagaimana ia diterimanaya dan ketentuan syariat ini sesuai dengan Pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Kelebihan Buku

  1. Gambar pada kulit buku (sampul) menarik sehingga menyebabkan kita ingin membacanya.
  2. Menggunakan struktur bahasa yang baik dan benar sehingga mudah di pahami.
  3. Terdapat bnyak istilah bahasa arab, sehingga pembaca lebih akrab dengan bahasa arab
  4. Pembahasannya lengkap, mengupas seluruh permasalahan yang terkait
  5. Bahasa yang digunakan mudah dipahami
  6. Banyak perbandingan-perbandingan dari ahli lain sebagai perbandingan

 

Kekurangan buku

  1. Buku yang diterbitkan menggunakan bahan yang mudah rusak, sehingga tidak tahan lama.
  2. Referensi yang digunakan lebih condong kepada satu referensi yang diutamakan, sedangkan referensi yang lainnya hanya sebagai pelengkap.

 

*Disarikan dari tulisan Zulfan Murdani di dalam tulisan Resensi Buku Hukum Ekonomi Islam.

=============

Sumber: https://shallmanalfarizy.com/2017/06/resensi-buku-hukum-ekonomi-islam/



Tag: , , Farid wajdi

Post Terkait

Komentar