post.png
buku_cover_HUKUM_DAN_KEBIJAKAN_PUBLIK.jpg

Mewarnai Irisan Hukum dan Kebijakan

POST DATE | 03 Juli 2022

Ada banyak referensi yang isinya membahas kaitan antara hukum dan kebijakan. Ini salah satu buku terbaru yang terbit.

Oleh:  Muhammad Yasin

 

Bagi mereka yang menggeluti hukum administrasi negara, khususnya studi perbandingan, nama Bernard Schwartz mungkin sudah tidak asing. Akademisi hukum yang mengajar di New York University School of Law Faculty ini menghasilkan sekitar 60 karya ilmiah, mulai dari buku tentang Mahkamah Agung Amerika Serikat hingga kajian tentang lembaga-lembaga pemerintahan federal. Salah satu buku teksnya yang patut dibaca adalah Introduction to American Administrative Law.

Dalam buku inilah antara lain ia menelusuri pandangan tentang hukum dan kebijakan, terutama di Inggris dan Amerika Serikat. Bisa saja secara teori orang dengan mudah membedakan antara law dengan policy.

Tetapi, Schwartz menuliskan, konsepsi hukum yang dipakai untuk membedakannya sudah tidak sesuai lagi dengan kenyataan. “The distinction between law and policy (…) is based upon a conception of law which no longer squares with actuality”.

Para peminat hukum administrasi negara dan kebijakan di Indonesia patut berbahagia karena sudah ada sejumlah literatur yang menyajikan topik ini, dan menghadirkan analisis mendalam. Sekadar contoh layak disebut Bambang Sunggono (Hukum dan Kebijaksaan Publik, 1994), serta H. Suratman, Hayat, dan Hj Umi Salamah (Hukum dan Kebijakan Publik, 2019).

Meskipun sudah ada sejumlah literatur buku dan karya ilmiah bentuk lain, isu hukum dan kebijakan publik tetap menarik untuk dibahas. Apalagi jika dikaitkan dengan sejumlah kebijakan yang dipilih pemerintah ketika menghadapi pandemik Covid-19. Banyak sekali diterbitkan apa yang oleh akademisi hukum disebut sebagai peraturan kebjakan (beleidsregel).

Di tengah daya tarik memperbincangankan law and policy yang disinggung Schwartz itulah hadir literatur lain yang layak dibaca. Buku ‘Hukum dan Kebijakan Publik’, terbit pada Maret 2022, ditulis oleh Farid Wajdi dan Andryan. Farid pernah menjadi komisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia (2015-2020), tetapi latar belakangnya adalah seorang akademisi. Demikian pula Andryan, adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan.

Buku ini berangkat dari sebuah pemikiran bahwa pembuatan kebijakan publik adalah fungsi penting dari suatu pemerintahan, dan hukum adalah wadah tempat kebijakan publik dituangkan. Kebijakan itu, seperti dikatakan Thomas R. Dye, adalah whatever government choose to do or not to do.

Atau, dalam konsep hukum, melakukan atau tidak melakukan dapat menjadi suatu perbuatan hukum. Bukankah konsep fiktif positif yang pernah diatur UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administratisi Pemerintah merupakan perbuatan yang berasal dari tidak berbuat atau sikap diam?

Buku ini tak hanya ditujukan kepada mereka yang sudah lama bergelut dengan isu-isu hukum administrasi negara, tetapi juga memandu dan memberikan pemahaman awal bagi pemula. Pembaca dapat menguatkan pemahaman tentang konsep-konsep yang diberikan baik tentang kebijakan maupun hukum.

Buku ini juga meluaskan cakrawala pembacanya pada konsep lain yang sudah familiar seperti ‘partisipasi publik’, ‘pelayanan publik’, dan ‘good governance’. Bahkan buku ini berangkat lebih jauh pada pertanyaan yang juga dibahas Schwartz: apakah putusan pengadilan merupakan dapat dianggap sebagai kebijakan?

Penulis buku ini berpendapat bahwa putusan pengadilan merupakan hukum atau kebijakan publik bagi para pihak yang berperkara (hal. 77).

Pada hakikatnya hukum adalah instrumen kebijakan publik (hal. 59) untuk mencapai tujuan kebijakan yang dibuat. Tujuannya bisa beragam. Pertama, mendistribusikan sumber daya secara nasional, misalnya kebijakan redistribusi lahan, atau operasi pasar kebutuhan pokok. Kedua, kebijakan bertujuan mengatur (regulasi), liberalisasi, atau deregulasi.

Kebijakan one single submission adalah kebijakan yang bertujuan mengatur pelayanan administrasi hukum dalam dunia bisnis. Ketiga, kebijakan publik bertujuan mengatur dinamika dan menjaga stabilitas. Keempat, kebijakan bertujuan untuk memperkuat pasar dan negara. Pembaca dapat menggunakan konsep ini secara krisis pada kasus minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya, serta bagaimana negara diharuskan hadir dalam situasi ini.

Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya secara umum.

Hukum yang baik diperlukan dalam rangka pembuatan kebijakan yang mendorong, mendinamisasi, dan merekayasa kehidupan berbangsa dan bernegara menuju arah yang lebih baik. Pembuatan kebijakan, demikian pula halnya penegakan hukum, adalah sebuah proses yang masing-masing tahapan harus dilalui oleh aktor-aktor yang terlibat.

Materi buku berisi enam bab ini memang lebih banyak menyinggung konsep-konsep teoretis dan mengutip pandangan para sarjana. Karya ini akan terasa lebih bernas jika menyajikan kepada para pembaca contoh-contoh kebijakan di lapangan, terutama yang banyak diperdebatkan dari sisi hukum.

Terlepas dari itu, buku karya Farid Wajdi dan Andryan ini telah memperkaya literatur Indonesia mengenai hukum dan kebijakan publik. Tampilan dan kedalaman analisis adalah ruang diskursus yang selalu terbuka bagi siapa pun.

Selamat membaca!

Sumber:  https://www.hukumonline.com/berita/a/mewarnai-irisan-hukum-dan-kebijakan-lt62b290dd0dee8/?page=1



Tag: , , , Komisi yudisial,

Post Terkait

Komentar