post.png
melawan_arah.jpeg

Mengapa Melawan Arah

POST DATE | 15 September 2023

Apakah pernah menemui pengendara yang melawan arah? Apakah pernah menjadi korban amarah dari orang yang justru melanggar aturan di jalan raya? Apakah pernah alami nyaris "laga kambing" dengan pengendara lain? Dia yang melanggar aturan tapi kita yang menjadi sasaran amarah karena tetap berada dijalurnya? Memang sudah kondisi abnormal, desawa ini pengendara bermotor semakin tidak taat lalu lintas?

Apa dalih (bukan dalil!) orang melawan arah lalu lintas? Melanggar peraturan sudah jadi hal biasa terjadi di Indonesia. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah pengguna jalan yang suka melawan arah di jalan raya.

Untuk menjawab pertanyaan itu secara tepat/objektif tentu perlu penelitian ilmiah pula. Tetapi tentu sambil menunggu jawaban yang objektif tidak salah menyodorkan pendapat publik yang peduli dan menyoroti perilaku melawan arah tersebut. Vivi Wasriani (2020) coba mengungkapkan alasan seseorang melawan arah lalu lintas, yakni: malas jalan lebih jauh; buru-buru; jalan tersebut belum pernah jadi tempat/lokasi kecelakaan; tidak ada petugas polisi dan perilaku menyimpang dan kebiasaan ((Vivi Wasriani, https://mojok.co/terminal/menguak-penyebab-orang-melawan-arus-lalu-lintas/). Ya, memang ingin cepat sampai tujuan, melawan arus pun kerap ditempuh. Sebuah perilaku berbahaya bagi pengguna jalan yang kini seakan menjadi hal lumrah. Bahkan seperti perilaku korupsi, melawan arah juga telah dianggap sebagai budaya?

Saat ini masih banyak pengendara motor yang mengabaikan keselamatan saat berkendara. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi setiap harinya. Sebut saja pengendara motor yang kerap nekat melawan arah di jalan raya demi dapat mempersingkat waktu tempuh perjalanan dan menghindari kemacetan.

Padahal, perilaku melawan arah ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi si pengendara, namun juga bagi pengendara lainnya. Meski begitu, pelanggaran melawan arah seperti sudah menjadi suatu kebiasaan tersendiri. Kelalaian, masa bodoh dan kurangnya kesadaran pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang ada tetap menjadi penyebab utama terjadinya pelanggaran dalam berkendara.

Membawa atau berkendara motor yang melawan arah sangat membahayakan dan berisiko pada banyak hal. Bukan hanya pada diri sendiri melainkan juga pada pengguna atau pengendara lainnya di jalan raya. Keselamatan dan kenyamanan berkendara sejatinya adalah yang utama dan menjadi penting karena menyangkut hak orang lain. Namun begitu, sebagian orang yang tidak mengindahkan keselamatan dan kenyamanan baik bagi orang lain maupun dirinya diabaikan saja. Adapun bahaya yang menanti pengendara motor dengan melawan arah sebagai berikut.

1. Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

Bahaya pertama dan pasti mengintai adalah rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tentunya hal ini sangat membahayakan baik bagi diri sendiri maupun orang lain sesama pengguna jalan. Melawan arah tentunya akan berisiko terjadinya benturan sesama pengendara. Salah-salah nyawa menjadi taruhannya. Jelas melawan arah adalah sesuatu kesalahan yang fatal.

2. Menjadi Tersangka dan Disalahkan

Selanjutnya bahaya lainnya adalah pengendara dengan melawan arah tentunya menjadi tersangka utama dan menjadi orang satu-satunya sebagai pihak yang pantas disalahkan. Meskipun tidak menutup kemungkinan, yang menabrak misalnya bukan pengendara tapi yang lain, tetap saja pengendara menjadi “tersangka” utama karena melawan arah.

3. Terancam Pidana dan Kurungan Penjara

Nah, jika sudah terjadi kecelakaan yang melibatkan pengendara motor yang lawan arus dan menyebabkan adanya korban jiwa, pengendara yang melawan arus dapat dipidanakan. Adapun pidana Pasal 310 UU Lalu Lintas, juga dapat dikenai kurungan penjara paling lama enam bulan penjara (https://www.suzuki.co.id/tips-trik/ini-bahaya-motor-yang-melawan-arus?pages=all).

Ada asumsi yang perlu dipastikan melalui penelitian, salah satu penyebab timbulnya ruwetnya kemacetan lalu lintas dikarenakan kurang maksimalnya aspek penegakan hukum, sehingga kurang memberikan efek jera terhadap para pelanggar lalu lintas. Kepadatan lalu lintas memang menjadi salah satu alasan banyaknya pengendara mobil dan sepeda motor melanggar aturan lalu lintas.

Mulai dari menerobos lampu lalu lintas, berkendara tanpa helm, main HP saat berkendara, hingga melawan arah. Dari sisi hukum jelas tidak dibenarkan dan pelakunya dapat dijerat hukum serta harus ditindak tegas karena berpotensi menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.

Melawan arah termasuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, dan dapat mengakibatkan korban luka berat bahkan meninggal dunia. Untuk mencegah hal tersebut tentunya perlu kegiatan-kegiatan yang sinergi antara kegiatan preventif sampai dengan penegakan hukum.

Pelanggar lalu lintas melawan arah dapat ditegakkan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas yang melawan arah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.  "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Selain itu, masih relevan dikenakan Pasal 311 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dengan pidana penjara paling lama (1) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.”

Kerugian Melawan Arah

Pelanggaran lalu lintas saat ini masih kerap terjadi, terlepas dari ketatnya pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun saat ini, belum semua wilayah dilengkapi dengan kamera elektronik. Bahkan walaupun pihak kepolisian kembali melakukan tilang manual, tetapi pelanggar lalu lintas tidak pernah kapok melanggar rambu lalu lintas.

Belakangan ini viral kecelakaan 7 Motor Lawan Arus Vs Truk di Lenteng Agung, Jakarta. Insiden itu adalah cermin kecil begitu marak dan massifnya pelanggaran lalu lintas di seluruh penjuru nusantara, baik di kota besar-metropolitan maupun kota kecil. Padahal bahaya lawan arah lalu lintas, bukan bikin cepat (kecuali cepat masuk rumah sakit!) malah bikin macet juga dan potensi mencelakai orang lain dan diri sendiri.

Tidak hanya melawan arah, pengendara motor tersebut juga terlihat sedang membonceng penumpang yang tidak memakai helm. Tindakan berkendara melawan arah ini sudah massif dan hanya dipraktikkan diseantero negeri, sehingga nampaknya telah menjadi salah satu kebiasaan yang lumrah dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Sejumlah kesalahan yang dilakukan pengendara dapat memicu terjadinya kecelakaan di jalan. Kesalahan umumnya terjadi lantaran banyak pengendara mobil maupun sepeda motor terlalu egois. Kesalahan dalam berkendara terjadi lantaran pengendara hanya memiliki pengetahuan tanpa kesadaran.

Mungkin punya Surat Izin Mengemudi (SIM), punya keterampilan dan pengetahuan tapi tanpa kepatuhan dan keadaban. Terkesan mentang-mentang pakai kendaraan sendiri sehingga menganggap jalan juga milik sendiri?

Melawan arah tentu dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Memang tidak ada ketentuan yang secara ekplisit melarang kendaraan melawan arah. Akan tetapi, pada umumnya terdapat rambu lalu lintas yang menandakan bahwa jalan tersebut adalah satu arah, atau tanda larangan masuk dari sisi jalan tertentu (jadi tidak boleh dua arah).

Pada dasarnya, pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan: rambu perintah atau rambu larangan; marka jalan; alat pemberi isyarat lalu lintas; gerakan lalu lintas; berhenti dan parkir; peringatan dengan bunyi dan sinar; kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Selain itu, perlu memahami  jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965, bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, Jasa Raharja tidak memberi santunan.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berbunyi: “Yang mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-undang ini ialah mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan.”

Namun demikian, bila si korban ini telah dapat jaminan berdasarkan Undang-undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, jaminan hanya diberikan satu kali, yaitu oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut.

Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berbunyi: “Jaminan Bagi Korban/Ahli-Waris Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, (1) Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam Pasal 13.”

============

Sumber: Waspada, Jumat, 15 September 2023, hlm. B3



Tag: , , , , ,

Post Terkait

Komentar