post.png
pasar-tradisional.jpg

Memproteksi Pasar Tradisional

POST DATE | 09 Juli 2017

WACANA eksistensi dan posisi pasar tradisional terus menggelinding ke ruang publik. Besarnya perhatian publik terhadap pasar tradisional karena ekspansi pasar modern, minimarket dan supermarket sudah menghunjam ke jantung permukiman. Lalu, eksistensi pasar tradisional makin tergerus akibat desakan kuat yang sulit dielakkan. Masalahnya, kalau dibiarkan suasana itu dapat mengancam nasib jutaan manusia yang menggantung asa dan usaha pada kegiatan perdagangan tradisional itu.

Potret pasar tradisional memang kurang ‘kinclong’. Itu karena banyak ancaman terhadap pasar tradisional. Terdapat fakta dan sulit pula dibantah, pasar tradisional begitu identik dengan kondisi yang gelap, becek, menebar bau tak sedap. Kesan jorok dan kotor telah melekat pada pasar tradisional, disebabkan tempat sampah yang tidak memadai.

Belum lagi ditambah masalah saluran drainase yang tidak lancar. Bahkan jika hujan datang, sempurna sudah mitos betapa tak bersahabatnya pasar tradisional. Kemudian pasar tradisional agak dekat dengan citra berhimpit-himpitan, panas, dan faktor kenyamanan yang kurang diperhatikan.

Begitupun menurut Muslimin Anwar (Republika, 31 Oktober 2011, h. 26) peran pasar tradisional dalam memutar perekonomian riil sangat signifikan. Karena terdapat sekitar 14 ribu pasar tradisional yang tersebar di seluruh Indonesia. Beliau menambahkan, bila saja pada masing-masing pasar terdapat sekitar 900 hingga 1000 pedagang, maka total pedagang Indonesia ada sekitar 13 juta pedagang. Bahkan pasar tradisional mampu menopang perekonomian bagi 50 juta orang Indonesia.

Bagi Franky Sibarani, Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberadaan pasar tradisional sangat penting dalam perdagangan dalam negeri, karena pasar merupakan tempat titik temu perdagangan berbagai produk pertanian dan industri di berbagai daerah di Indonesia.

Ditambah pula keberadaan pasar tradisional di Indonesia memiliki karakter khas yang takkan mampu digantikan pasar modern, sehingga pasar tradisional tetap eksis di tengah banyaknya pasar modern.

Arif Daryanto dari Institut Pertanian Bogor berpendapat ada tiga kekuatan yang melekat pada pasar tradisional. Pertama, suasana adanya tawar menawar harga antara pembeli dan penjual yang menyebabkan kedekatan hubungan antara kedua belah pihak. Sesuatu yang tak bakal didapat di pasar modern. Kedua, para pedagang tahu persis kebutuhan pelanggan akan barang yang akan dibelinya. Ketiga, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan harga yang lebih menarik pada barang atau khusus yang tidak didapat di pasar modern (Republika, 31 Oktober 2011).

Secara teoretis pasar tradisional memiliki sejumlah keunggulan dan potensi yang dapat dipertahankan serta mampu menjaga semangat kompetisi guna merebut hati konsumen. Tetapi fakta di lapangan mengharuskan pemerintah melakukan intervensi kebijakan guna menjamin dan melindungi pasar tradisional. Kebijakan pemerintah yang tegas dan berani membela posisi strategis pasar tradisional itu merupakan keniscayaan.

Jaminan Regulasi

Jaminan untuk memastikan pasar tradisional tetap eksis perlu campur tangan pemerintah di pusat dan di daerah lewat regulasi. Politik prorakyat tidak cukup sekadar dagangan kampanye belaka. Sederhana saja, pasar tradisional di tengah kota tidak boleh digusur. Menko Perekonomian RI, Hatta Rajasa menawarkan agar pasar tradisional tetap eksis dan tidak terkesan kumuh dan tidak terawat diperlukan revitalisasi termasuk dengan cara memprioritaskan aspek kesehatan dan kualitasnya (Republika, 31 Oktober 2011).

Konsepsi itu tentu tidak mudah untuk dilaksanakan. Perlu dimaklumi dan kesadaran pengambil kebijakan pasar tradisonal bukanlah satu-satunya pusat jual beli. Maraknya pendirian pusat perdagangan nonpasar tradisional, seperti pasar modern, supermarket, minimarket dan lain-lain membuat pasar tradisional semakin ke pinggir. Karena itulah perlu upaya membenahi pasar tradisional secara komprehensif.

Skala pengarusutamaan rekonstruksi pasar tradisional dilakukan termasuk dengan cara membebaskan pasar ataupun menjauhkan pasar tradisional dari ciri seperti; becek, panas, sirkulasi udara minim, faktor keamanan, sesak dan kurang beraturan. 

Jaminan rekonstruksi pasar tradisional memerlukan peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan pasar tradisional dan itu sangat penting. Karena itu, legislatif/DPRD dan pemerintah daerah di setiap tingkatannya perlu segera duduk bersama guna menggodok rancangan peraturan tersebut.

Perda tersebut dinilai penting mengingat keberadaan pasar tradisional saat ini memang mulai tergusur oleh pasar-pasar modern. Apalagi sampai kini tidak ada proteksi yang jelas dalam melindungi kelompok masyarakat kecil/usaha mikro, kecil dan menengah.

Perda ini dimaksudkan untuk melindungi aktivitas para pedagang, jangan sampai terus terdesak dengan pasar modern karena keberadaan pasar modern seperti supermarket dan minimarket waralaba di daerah sudah cukup memprihatinkan.

Manakala dibiarkan berkembang kondisi ini lambat laun akan mematikan pasar tradisional dan usaha kecil, seperti warung kelontong. Kalau yang terjadi itu pertanda malapetaka dan mengurangi peran penting tradisional.

Pasalnya pedagang kecil dan pasar tradisional memang dinilai perlu mendapatkan perlindungan terutama terkait desakan pasar modern. Apapun alasannya, keberadaan pasar modern dinilai memang perlu mendapatkan pembatasan, baik jumlah maupun jarak. Sebab keberadaan pasar modern termasuk minimarket waralaba saat ini sudah tidak memperhitungkan batas-batas tersebut.

Akibatnya pedagang pasar tradisional yang terkena dampaknya. Tidak ada jalan kecuali memfasilitasi bagaimana cara untuk menghidupkan pasar tradisional. Jalan untuk membenahi pasar tradisional lewat rekonstruksi fisik, manajemen, keamanan dan lain-lain tak dapat ditawar-tawar lagi.

Perda harus menggiring agar pengelolaan pasar tradisional dapat terproteksi dengan baik. Suasana pasar yang kondusif, nyaman, membangun jalinan persaudaraan, tidak kumuh dan seabrek syarat lain bakal menghalangi masyarakat berpaling ke pasar modern atau sejenisnya.

Tanpa itu, maka pasar modern, minimarket, supermarket, dan lain-lain bakal terus menggerus pasar tradisional. Pasar tradisional makin terpinggirkan, dan kalau terus dibiarkan sulit membayangkan ancaman dimensial sosial, ekonomi psikologi yang bakal terjadi?

 

=========

Sumber: Analisa, 16 November 2011

 



Tag: , ,

Post Terkait

Komentar