post.png
5CE90A37-1B71-433B-8315-A574357A3807.jpeg

Memperkuat Komisi Yudisial dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan

POST DATE | 27 Februari 2020

Judul: Memperkuat Komisi Yudisial dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan

Penulis: Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum.

Jumlah Halaman:  + 150 hlm.

Penerbit: Setara Press, Malang

Tahun: Cetakan pertama April 2019

ISBN: 978-602-6344-74-8

 

Menulis adalah kegiatan menuangkan gagasan atau pikiran ke dalam bentuk tulisan. Tulisan yang dihasilkan beragam, tergantung yang sering dibaca penulis. Kunci utama dari menulis ialah membaca. Dengan membaca pengetahuan akan bertambah.

Semakin banyak buku atau artikel yang dibaca, semakin banyak ide atau gagasan yang muncul. Ide adalah gagasan dasar untuk sesuatu, dalam hal ini tulisan.

Ide berasal dari sensasi sensoris yang terjadi pada panca indera kita yang lima itu, penglihatan, penciuman, pendengaran, perabaan, dan rasa. Sintesa dari sensasi sensoris tersebutlah yang melahirkan ide.

Gagasan adalah hasil pemikiran. Jadi sebuah tulisan bukanlah hasil angan-angan, meskipun seorang penulis juga tidak terlepas dari angan, daya khayal, atau imajinasi. Imajinasi di sini merupakan imajinasi yang ditempa dalam pikiran, dicerna dalam otak, dan diteruskan dalam bentuk tulisan.

Tulisan yang dimaksud adalah tulisan yang ditulis dengan rancangan, dengan pemikiran, dan dengan aturan yang berlaku, tidak sebatas angan saja (Nadeak, 1989: 10).

Sebelum seorang penulis menyampaikan gagasannya, terlebih dahulu mereka harus menemukan ide atau gagasan yang hendak mereka sampaikan.

Suatu hal yang mustahil bagi seorang penulis untuk dapat menyampaikan gagasan tanpa memiliki sesuatu pun untuk dituangkan.

Menuangkan gagasan melalui tulisan memang tidak mudah karena menulis bukan hanya menuangkan apa yang diucapkan atau membahasatuliskan bahasa lisan saja.

Menulis merupakan kemampuan menggunakan pola-pola bahasa secara tertulis untuk mengungkapkan suatu gagasan atau pesan (Rusyana, 1988: 191).

Artinya, gagasan yang ada pada penulis disampaikan dengan menggunakan lambang-lambang bahasa yang terpola dan melaluinya pembaca dapat memahami apa yang dikomunikasikan penulis.

Buku ini berisi 21 gagasan yang dituangkan dalam tulisan, dari seorang Farid Wajdi, selaku Anggota Komisi Yudisial (KY), yang dituangkan dalam tulisan.

Ke-21 tulisan tersebut dibagi dalam tiga bagian, yakni bagian pertama mengenai memperkuat peran KY, bagian kedua mengenai menjaga independensi dan akuntabilitas peradilan, dan bagian ketiga tentang merawat integritas Wakil Tuhan.

Saat membaca buku ini, kita sebagai pembaca akan menemukan keresahan seorang Anggota lembaga negara dengan arah perkembangan lembaga yang dipimpinnya. Keresahan tersebut memunculkan gagasan akan bentuk ideal seharusnya lembaga penjaga marwah hakim ini mengarah.

Tahun-tahun terakhir ini KY seakan tidak hentinya digoyang oleh kewenangan yang tergerus oleh lembaga negara yang lain. Tekanan muncul dari berbagai sudut, bahkan pada tataran ide amendemen UUD 1945 yang mempertanyakan kedudukan KY.

Tapi buku ini bukan berisi keluh kesah atau menjual asa negatif bagi pembaca. Buku ini menjadi semacam perlawanan kepada pihak yang meragukan pentingnya keberadaan KY dalam dunia peradilan.

Pekerjaan rumah mengenai penegakan hukum sejak reformasi bergulir masih belum dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum.

Tulisan dalam buku ini memberikan catatan-catatan bagi pembaca bahwa kita masih belum baik-baik saja. Ada banyak permasalahan hukum yang masih belum selesai, tidak hanya pada tatanan proses hukum, tapi sisi penegak hukumnya itu sendiri, dalam hal ini hakim.

Buku ini mencoba mengajak pembaca seakan seperti sedang berbincang dengan seorang kawan tentang gagasan akan KY. Tema tulisan terkesan acak, tapi sesungguhnya memiliki benang merah, yakni akan kebutuhan pentingnya keberadaan KY. Karena pentingnya itu perlu dilakukan penguatan kewenangan.

Penguatan ini bukan berarti akan melemahkan Mahkamah Agung (MA). Sudah bukan lagi masanya membenturkan antara kepentingan KY dan MA. Pada faktanya, permasalahan yang muncul di MA, berarti masalah juga bagi KY.

Sebagai seorang yang memang posisinya berada dalam KY, Farid Wajdi mampu memberikan pandangan dan wawasan yang tepat untuk mengatasi semrawut masalah yang masih mengikat dalam hubungan kedua lembaga. Masalah harus ditemukan, solusi harus diberikan, tentu saja dengan basis ilmiah. Sebab gagasan yang hanya berdasarkan intuisi tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan yang bersumber dari peraturan yang tertulis.

Buku yang berisi gagasan seperti inilah yang sebenarnya dibutuhkan saat ini. Tidak sekadar mencari kesalahan, namun mencoba mencari sengkurat masalah yang menjerat, untuk dicari obat penangkalnya.

Dengan semangat dari legislatif dan pemerintahan yang baru, maka buku-buku ini yang berisi gagasan seperti ini akan sangat membantu dalam menentukan arah kebijakan penegakan hukum dan etika di Indonesia. karena sebuah mahakarya, lahir terlebih dahulu dari sebuah gagasan.

 

==============

Sumber: https://www.komisiyudisial.go.id/assets/uploads/files/Majalah-KY-Oktober-Desember-2019.pdf



Tag: Komisi yudisial, Integritas, ,

Post Terkait

Komentar