POST DATE | 07 November 2022
VIVA – Penangkapan Lucinta Luna atas kepemilikan psikotropika menghebohkan publik. Bahkan, netizen sempat memviralkan di media sosial soal kegalauan polisi yang akan menempatkan Lucinta Luna di sel perempuan atau laki-laki. Hal itu lantaran polisi sempat menyampaikan terkait adanya perbedaan data jenis kelamin dari Lucinta Luna pada KTP dan paspor lamanya.
Namun, polisi mendapatkan kepastian soal jenis kelamin Lucinta Luna adalah perempuan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Desember 2019. Melalui amar putusannya, hakim telah memberikan ijin kepada Pemohon mengganti status jenis kelamin yang semula berjenis kelamin laki-laki menjadi kelamin perempuan serta pergantian nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri atau yang beken dengan nama Lucinta Luna.
Tentu ini bukan kasus permohonan ganti kelamin yang pertama. Anggota Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengungkap ada lima kasus serupa pada lima tahun terakhir terkait permohonan penetapan ganti kelamin di daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Dunia peradilan merespons fenomena ini dengan variasi masing-masing karena ada dua alasan utama permohonan ganti kelamin, yaitu alasan medis dan alasan kejiwaan. Hakim cenderung lebih melihat alasan medis sebagai dasar utama dikabulkannya permohonan," jelas Farid melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 22 Februari 2020.
Farid menambahkan bahwa hakim dapat dengan mudah mendapatkan referensi terkait hal itu melalui program nasional KY yaitu Karakterisasi Putusan.
Sebelumnya, KY telah melakukan Analisis Putusan Hakim pada 2009-2015 dengan hasil penelitian bahwa kebanyakan hakim kurang memperkaya putusannya dengan sumber hukum lain seperti yurisprudensi dan doktrin. "Karena fokus perbaikan tidak hanya terhadap perilaku, tetapi kualitas kinerja hakim, yakni putusan," papar Farid.
============