POST DATE | 27 Agustus 2023
Buku atau literatur yang mengkaji isu seputar hukum perlindungan konsumen sudah cukup banyak daftarnya dan kini salah satu buku terbaru telah terbit. Buku ini dibagian awal telah memaparkan isu dan wacana perlindungan konsumen senantiasa tetap memiliki urgensi yang aktual untuk diperbincangkan.
Sebab sisi kehidupan yang serba-kompleks, pemenuhan kebutuhan dan keinginan yang semakin pesat menyebabkan sifat masyarakat semakin konsumtif dan bergantung pada produk barang maupun jasa yang tersedia di pasar. Ada pertarungan konsumtivisme versus konsumerisme pada satu sisi, tetapi di sisi lainnya ada pula gugatan terhadap mekanisme pasar yang didewakan itu tidak bekerja dengan baik, sehingga tujuan kesejahteraan (welfare) tidak terwujud (hlm. VII).
Dalam memproteksi dan memperkuat upaya perlindungan konsumen pilihan terbaik adalah memantapkan ideologi gerakan konsumerisme (consumer movement) sebagai upaya membatasi atau mempersempit ruang gerak konsumtivisme. Bagaimanapun konsumtivisme sebagai paham untuk hidup secara konsumtif telah mencengkeram kuat di kalangan konsumen, sehingga orang yang konsumtif dapat dikatakan tidak lagi mempertimbangkan fungsi atau kegunaan ketika membeli barang melainkan mempertimbangkan prestise yang melekat pada barang tertentu (hlm. IX).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memaknai Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan bagi konsumen. Az. Nasution membedakan definisi antara hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen. Beliau mengatakan Hukum Konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang dan/atau jasa) antara penyedia dan penggunanya, dalam kehidupan masyarakat.
Adapun hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang dan/atau jasa) konsumen antara penyedia dan penggunanya dalam kehidupan bermasyarakat. Karena itu, apabila perlindungan konsumen dimaknai sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian pemenuhan hak-hak konsumen, hukum perlindungan konsumen adalah hukum yang mengatur upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen (hlm. 4).
Buku ini memberikan penjelasan secara detail terkait hukum perlindungan konsumen yang berlaku, baik di Indonesia maupun di dunia perdagangan internasional. Mulai dari definisi hukum itu sendiri, definisi konsumen, ruang lingkup dari hukum perlindungan konsumen sampai sanksi pelanggaran perlindungan konsumen dijelaskan secara lengkap dan jelas dalam buku ini.
Buku ini dibagi sebanyak 8 bab dengan uraian Bab 1 Hukum Perlindungan Konsumen; Bab 2 Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen; Bab 3 Tanggung Jawab Pelaku Usaha; Bab 4 Pengaturan Klausula Baku, Iklan/Promosi, dan Keamanan Pangan, serta Produk Halal; Bab 5 Pengawasan dan Pembinaan Perlindungan Konsumen dan Lembaga-Badan Terkait; Bab 6 Sistem Pembuktian Terbalik dalam Hukum Perlindungan Konsumen; Bab 7 Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan Bab 8 Sanksi Pelanggaran Perlindungan Konsumen.
Secara mendalam dan substantif banyak isu perlindungan konsumen dan kebijakan publik yang dikaji dalam buku ini. Mulai dari hal yang berkaitan dengan sejarah perlindungan konsumen Perlindungan Konsumen di Amerika, Perlindungan Konsumen di Eropa, Perlindungan Konsumen di Indonesia dan tentu saja kilas balik atau gerakan yang ada yang mengiringi sejarah lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, dilengkapi dengan asas dan tujuan perlindungan konsumen, Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen, Hubungan Konsumen dan Pelaku Usaha, Hak dan Kewajiban Konsumen, Sumber Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Pencantuman Klausula Baku, Iklan atau Promosi, Produk Halal dan Keamanan Pangan, Jaminan Fidusia, Transaksi Elektronika, serta Jasa Kesehatan dan Jasa Pendidikan.
Ringkasnya buku Hukum Perlindungan Konsumen seperti namanya hukum, memiliki pasal-pasal yang mengaturnya. Buku ini mengkaji dan memberi penjelasan terkait hukum perlindungan konsumen dengan jelas dan lugas.
Termasuk mengkaji mengenai Penyelesaian Sengketa Konsumen, Gugatan Perdata Biasa/Konvensional, Gugatan Konsumen atau Ahli Waris Konsumen, Gugatan Perwakilan (Class Action), Gugatan Legal Standing, Gugatan Citizen Lawsuit dan sejarah dan filosofi Gugatan Pemerintah (Public Class) dan pemahaman terhadap Pemerintah Sebagai Wali (Guardian) Konsumen (hlm. 269-309).
Dengan sumber yang pastinya relevan, buku ini disusun agar dapat menjadi pegangan bagi mahasiswa hukum yang dapat dijadikan referensi baru dan lengkap, bahkan juga bagi para dosen dan praktisi. Tidak hanya itu, seseorang yang sedang ingin mempelajari terkait hukum perlindungan konsumen juga sangat cocok menjadi pembaca buku ini
Selain itu, juga masyarakat umum yang ingin menambah wawasan mengenai hukum perlindungan konsumen yang belum begitu familiar di masyarakat. Buku ini dilengkapi pula dengan indeks, glosarium, daftar singkatan dan tentu saja daftar pustaka sebagai referensi untuk memenuhi syarat penting dalam penulisan ilmiah.
Buku ini cukup tebal, tetapi karena disajikan dengan bahasa yang enak dibaca dan tampilan yang apik serta bahan buku yang ringan rasanya kurang lengkap jika tidak memiliki buku ini.
*Rahmat Ramadhani adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan peserta di Program Studi Doktor Ilmu Hukum (S3) UMSU.
============
Sumber: Analisa, Sabtu, 26 Agustus 2023, hlm. 11